Rabu, 12 Februari 2020

GHOSHOB (meminjam barang tanpa izin)

Ghosob adalah meminjam/memakai suatu barang tanpa izin dari pemiliknya, dan selama kita memakainya maka Alloh akan menyuruh malaikat mencatat kita sebagai seorang pencuri.

Walau pun ini adalah dosa kecil (setengah mencuri) namun bisa menghalangi terkabulnya doa kita, terkecuali si pemilik itu redho/rela/ikhlas barangnya dipinjam, maka gugurlah dosanya.

Sedang apabila kita mengambil sesuatu untuk kita miliki seutuhnya atau untuk kita jual (bukan meminjam tanpa izin/ghosob), maka hisab dosanya adalah selama kita masih bernafas atau sampai barang dikembalikan & kita meminta maaf kepada yang mempunyai barang tersebut sampai yang mempunyai barang itu menjadi ikhlas & redho (rela).


EmoticonEmoticon