Dua kategori orang yang meninggalkan shalat:
1. Meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya,
Orang yang masuk dalam kategori ini maka ia dihukumi murtad (keluar dari islam)
2. Meninggalkan shalat karena malas, (bukan berarti dia tidak sholat),
Orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim
Batalnya puasa itu ada dua kategori:
1. pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri.
Kategori ini dinamakan muh_bi_thot (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha,
2. sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya, (makan, minum, hub. Intim disiang hari/selama masa puasa), maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya.
Kategori ini dinamakan muf_thirot (membatalkan puasa)
Meninggalkan shalat itu dapat dikategorikan sebagai muh_bi_that as-shaum (merusak pahala puasa)
Puasa yang dilakukannya masih sah, tetapi dia telah merusak pahala ber-puasa-nya
Sehingga, ibadah puasa yang dikerjakannya kurang nilainya di hapadan Alloh.
Meskipun demikian, dia diharuskan untuk tetap berpuasa sebagaimana mestinya dan mengqodho shalat yang ditinggalnya.
Wallohu a’lam bii showab.
EmoticonEmoticon